KY berharap tak ada intervensi dari manapun dalam sidang eks Sekjen MA Nurhadi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) berharap agar sidang mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA, berjalan tanpa ada intervensi dari manapun. Akan tetapi jika pada putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi Nurhadi dan persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi baru KY akan memantaunya. Susunan majelis hakim terdiri dari Saefudin Zuhri selaku ketua majelis hakim serta Duta Baskara dan Sukartono selaku hakim anggota. "Hari ini Rabu (14/10) Tim JPU melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurhadi & Rizkie Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
Source: Republika October 18, 2020 23:48 UTC