Ketua TKN mengatakan penyampaian visi dan misi memang tidak diatur dalam UUREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Erick Thohir angkat bicara terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memfasilitasi penyampaian visi misi capres-cawapres sebelum debat kandidat. Menurut Erick, penyampaian visi dan misi oleh pasangan calon sebelum debat tidak memiliki payung hukum. Dia mengatakan, terdapat sesi penyampaian visi misi oleh kedua pasangan calon di setiap debat dengan 12 menit dalam lima kali debat. Tim kampanye juga dibebaskan dalam hal jumlah pelaksanaan sosialisasi visi misi pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya. Itu jika kubu Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum mencapai kata sepakat terkait konsep penyampaian sosialisasi visi dan misi kandidat digelar pada 9 Januari 2019.
Source: Republika January 06, 2019 08:37 UTC