JawaPos.com – Komisi II DPR menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaran Pilkada serentak pada Rabu 23 September 2020. selanjutnya, penyelenggara pilkada tinggal melaksanakan teknis-teknis persiapan hajatan pemilihan kepala daerah tersebut. Mardani menjelaskan, Komisi II DPR juga setuju Pilkada serentak dilakukan 23 September. “Kalau tanggal 2, 9 khawatir ada pasangan calon nomor 2 dan 9 nanti dianggap tidak netral, 16 masih mungkin. Misalnya menyusun PKPU tahapa dan merancang anggaran untuk Pilkada 2020. Perhelatan Pilkada serentak itu akan dilakukan di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 347 kota.
Source: Jawa Pos July 08, 2019 09:45 UTC