Sehingga tahapan penghitungan suara telah selesai termasuk pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasinya. Terpisah, Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan pihaknya tetap bekerja seperti biasa dengan melanjutkan tahapan-tahapan Pemilu yang masih belum diselesaikan. “Kami menghimbau proses tersebut dalam kerangka damai, lebih mengedepankan aspek-aspek kreatif dalam berunjuk rasa tanpa bermuara pada bentuk aksi aksi kekerasan,” ujar Viryan. Sehingga mendapatkan keadilan Pemilu 2019 ini hanya bisa dilakukan dengan cara konstitusional dengan melakukan gugatan sengketa ke MK. “Jadi mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai lewat aksi aksi jalanan.
Source: Jawa Pos May 22, 2019 05:11 UTC