xKENDARINEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons isu akan kembali ditetapkannya sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Karena itu, KPU masih menunggu putusan resmi MK terkait judicial review (JR) atau uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu. “Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku,” imbuhnya. Sebelumnya, eks Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapat kabar bahwa MK akan menetapkan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Ia pun menyebut, sistem pemilu proporsional tertutup akan kembali ke zaman orde baru.
Source: Jawa Pos May 30, 2023 07:57 UTC