KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi 6 Inkumben Pilkada 2020 Didiskualifikasi - News Summed Up

KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi 6 Inkumben Pilkada 2020 Didiskualifikasi


ANTARA/Basri MarzukiTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan telah menindak lanjuti enam inkumben peserta Pilkada 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi. "Pegunungan Bintang tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Gorontalo, tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Halmahera Utara tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti," kata Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra, Kamis 22 Oktober 2020. Ilham melanjutkan untuk Kabupaten Banggai terkait rekomendasi Bawaslu, oleh karena tidak memenuhi syarat (TMS) penetapan calon KPU, pasangan calon telah maju ke PTTUN dan diterima gugatannya. "Sudah beberapa daerah yang kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi, terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon," kata Abhan. Hal itu, kata Abhan, tentu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada tentang larangan petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.


Source: Koran Tempo October 22, 2020 18:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */