KPU Tetapkan PKPI Sebagai Peserta Pemilu 2019 Hari ini - News Summed Up

KPU Tetapkan PKPI Sebagai Peserta Pemilu 2019 Hari ini


Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Dengan demikian KPU, akan mencabut keputusan terkait dengan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu. Baca: Partai ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan KamiPKPI sebelumnya dinyatakan tidak bisa berlaga dalam pemilu 2019. PKPI sudah lolos verifikasi administratif namun tidak memenuhi syarat verifikasi faktual KPU di 73 kabupaten atau kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Papua.


Source: Koran Tempo April 12, 2018 23:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */