KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon PerseoranganSelasa, 12 Juli 2016 | 21:35 WIBRapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). Ia mengatakan KPU berupaya tidak menyulitkan verifikasi pendukung calon perseorangan. TEMPO/Aditia NoviansyahTEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan lembaganya tengah menyusun opsi proses verifikasi administrasi dan faktual bagi pendukung calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Menurut dia, verifikasi administrasi dilakukan berdasarkan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). KPU, kata dia, masih mencari solusi, salah satunya dengan rapat konsultasi bersama DPR.
Source: Koran Tempo July 12, 2016 14:26 UTC