SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 tidak wajib mundur jika maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Hasyim mengatakan bahwa seseorang yang harus mundur dari jabatannya untuk maju pilkada adalah mereka yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota legislatif. Hasyim mencontohkan kasus jika ada seseorang yang telah menduduki jabatan legislatif dan kembali maju di Pemilu 2024 sebagai petahana dan kemudian terpilih. “Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim. Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024.
Source: Koran Tempo May 10, 2024 10:33 UTC