REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, meminta masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan menggunakan hak pilih pada hari 'H' pemungutan suara, 17 April mendatang. Dia pun mengimbau masyarakat tidak memilih jalan-jalan atau berwisata pada 17 April 2019. Lebih lanjut, Arief mengatakan, KPY tidak akan melayani pemilih pindah memilih atau DTPb dengan alasan hanya karena mau jalan-jalan atau berwisata. KPU, hanya melayani pemilih pindah memilih sampai 7 hari sebelum hari H pemungutan suara yang berada dalam situasi atau kondisi tertentu sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU Pemilu. Orang yang seperti itu tak bisa dilayani pindah memilih.
Source: Republika March 29, 2019 09:45 UTC