KPU Dinilai Sudah Melakukan Prosedur dengan Baik Sesuai Regulasi - News Summed Up

KPU Dinilai Sudah Melakukan Prosedur dengan Baik Sesuai Regulasi


Karena putusan MK itu, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Syarat Capres/Cawapres yang dibentuk berdasarkan Putusan MK Nomor 90. Pengamat Politik Citra Institute, Efriza menyebut, KPU memang seharusnya menerima putusan MK 90 itu. "Ini menunjukkan KPU berusaha melakukan prosedur dengan baik sesuai regulasi yang ada, sikap yang dipilih oleh KPU sudah baik," ungkapnya. Baca Juga: Sosok Menteri Pilihan Prabowo Harus Pintar dan Berakhlak BaikMenurut Efriza, KPU tidak melanggar prosedur dalam ketika mengikuti putusan MK 90. "Jika melihat prosesnya KPU berusaha untuk tidak melanggar prosedur.


Source: Jawa Pos November 25, 2023 22:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...