TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU diminta mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa yang akan diajukan partai politik, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu 2019. Titi mengatakan penetapan partai politik peserta pemilu merupakan tahapan penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemilu 2019. Sengketa penetapan partai politik peserta pemilu, menurut Titi, adalah medium paling konkret untuk menguji kredibilitas, profesionalisme, dan kemandirian KPU selaku penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan tahapan pemilu serentak 2019. KPU menetapkan 14 partai politik peserta pemilu 2019 pada 17 Februari 2018, sementara dua partai lain dinyatakan tidak lolos. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI).
Source: Koran Tempo February 18, 2018 06:00 UTC