batampos – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan tidak ada aturan yang melarang bagi capres atau cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 untuk bisa ikut serta di Pilkada serentak 2024 mendatang. Pramono mengatakan, dari sisi tahapan dan pendaftaran juga tidak bertabrakan antara Pilpres dan Pilkada 2024. Sebab tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional digelar pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024. “Dari sisi tahapan, jika pilkada sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU (pemungutan suara 27 November 2024), tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024,” katanya. Karena itu, Pramono menegaskan, KPU tidak melarang capres-cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 juga untuk juga bisa ikut kompetisi di Pilkada serentak 2024.
Source: Jawa Pos January 28, 2022 06:36 UTC