KPPU Tolak Permintaan Grab Ganti Majelis Hakim - News Summed Up

KPPU Tolak Permintaan Grab Ganti Majelis Hakim


TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menampik permintaan Grab Indonesia untuk mengganti komposisi majelis komisi dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha. “Saya dipastikan tetap menjadi anggota majelis komisi,” ujarnya, Senin, 4 November 2019. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI. Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab. Disebutkan bahwa Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI.


Source: Koran Tempo November 05, 2019 02:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */