Pekerja memeriksa dirigen kosong minyak goreng di kantor distributor minyak goreng SGT, Desa Dampyak, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat 28 Januari 2022. ANTARA FOTO/Oky LukmansyahTEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menaikkan perkara minyak goreng ke penegakan hukum. KPPU sebelumnya melihat ada sinyal kartel dari masalah melejitnya harga minyak goreng . Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, menduga perusahaan-perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar minyak goreng dalam negeri mengatur kenaikan harga secara bersamaan. Dalam data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019, empat industri besar tampak menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia.
Source: Koran Tempo January 29, 2022 11:06 UTC