REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menghentikan pengambilan keterangan dari saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka. Ya kita lapor polisi (jika KPK tetap menghentikan pemanggilan saksi meringankan Setnov). Saksi meringankan yang tidak hadir memenuhi panggilan KPK pun, lanjut Fredrich, sudah mengirimkan surat kepada KPK soal alasan kenapa tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. Bayangkan, papar Fredrich, ada saksi meringankan yang menerima surat panggilan KPK pada tiga hari sebelumnya. Dari total 15 saksi yang diajukan Setnov, di antaranya adalah saksi yang mengetahui fakta dan juga ahli.
Source: Republika December 04, 2017 22:41 UTC