KPK tak Lagi Tampilkan Tersangka Kasus Korupsi Saat Konferensi Pers - News Summed Up

KPK tak Lagi Tampilkan Tersangka Kasus Korupsi Saat Konferensi Pers


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Sikap KPK ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru. Asep menjelaskan KUHAP yang baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026.


Source: Republika January 11, 2026 10:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */