JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Seorang tersangka baru KPK itu yakni, mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozak Muslim (ARM). Perkara ini telah menjerat Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan pihak swasta Carsa AS. “Tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain,” ucap Karyoto. Setelah itu program-program kegiatan tersebut oleh ARM akan minta kepada Caraa untuk diajukan proposal ke dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan pihak Dinas PUPR membuatkan proposalnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Source: Jawa Pos November 16, 2020 14:32 UTC