bontangpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 2021-2022. Mereka di antaranya, pihak swasta Achmad Zuhdi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. “Di samping itu tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex. Menurut Alex, kasus suap ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada 2021.
Source: Jawa Pos January 13, 2022 23:28 UTC