KPK mencokok Santoso dan Yani di lokasi yang berbeda di Jakarta. Kasus suap ini diduga terkait dengan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses yang perkaranya bergulir di PN Jakarta Pusat. April lalu, KPK juga mencokok seorang panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, dalam kasus suap terkait dengan perkara yang sedang bergulir di pengadilan. Tiga tersangka tersebut adalah panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso; anggota staf kantor konsultan hukum WK, Ahmad Yani; serta pengacara PT PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Lalu, kata dia, penyidik KPK membawa Santoso dan tukang ojek berinisial B ke KPK.
Source: Koran Tempo July 01, 2016 10:30 UTC