RADARCIANJUR.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah aset rumah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang dibelinya dari Bos Mayapada, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Dilansir dari Jawapos.com, rumah tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus Rafael Alun. "Iya betul (dilakukan penyitaan rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace Tahir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (12/5). Baca Juga: Selain Tumor Payudara, Marshanda Akui Idap Masalah Ginjal dan Fungsi HatiKPK menduga, Rafael Alun membeli sebuah rumah dari Grace Tahir. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Source: Jawa Pos May 13, 2023 04:34 UTC