KPK Sita Rp 14,2 Miliar dari Perkara Suap, Gratifikasi dan TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid - News Summed Up

KPK Sita Rp 14,2 Miliar dari Perkara Suap, Gratifikasi dan TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan aset senilai Rp 14,2 miliar dari Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Abdul Wahid merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022. Dari Rp 14,2 miliar yang disita KPK, Rp 10 miliar di antaranya berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya. Baca juga: Kasus TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid, KPK Periksa 12 SaksiSementara itu, Rp 4,2 miliar sisanya merupakan uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Baca juga: KPK Ingatkan Saksi Kasus Bupati HSU Abdul Wahid Penuhi Panggilan


Source: Kompas January 18, 2022 21:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */