JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi. "Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik Tersangka BK (Bambang Kayun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5). Aset Bambang Kayun yang disita terdiri dari obligasi, sejumlah uang yang ada di beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang maupun orang kepercayaannya, serta rumah. KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bambang per Selasa (2/5). Berkas perkara pun telah dilimpahkan tim penyidik kepada tim jaksa KPK.
Source: Republika May 03, 2023 10:19 UTC