KPK Sebut Firli Bahuri akan Diberhentikan Terkait Status Tersangka - News Summed Up

KPK Sebut Firli Bahuri akan Diberhentikan Terkait Status Tersangka


Jakarta, Karosatuklik.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan sesuai aturan, Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka akan diberhentikan sementara. “Sesuai dengan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara,” kata Alex saat konferensi pers di KPK, Kamis, 23 November 2023. Resmi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat 3 Pasal BerlapisPolda Metro Jaya menjerat Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. Firli tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Source: Koran Tempo November 23, 2023 11:49 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...