IklanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah modus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2023. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, ada tiga modus paling banyak yang diketahui. “Modus terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, kurang lebih 31 persen,” ujar Wawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa, 30 April 2024. Modus tersebut di antaranya 8,74 persen berupa pemerasan atau potongan atau pungutan; 20,52 persen berupa nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek; 30,83 persen berupa penggelembungan biaya penggunaan dana; serta 39,91 persen modus lainnya. Foto: Antara FotoEditor: Ryan Maulana
Source: Koran Tempo May 02, 2024 07:04 UTC