RadarSampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming. Penahanan terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama sembilan jam. “Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Mardani Maming,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7). Penahanan terhadap Mardani Maming dilakukan tim penyidik KPK setelah menerbitkan statis daftar pencarian orang (DPO). Sebab, Mardani Maming tak kunjuny kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK, karena beralasan sedang melakukan upaya hukum praperadilan.
Source: Jawa Pos July 28, 2022 23:14 UTC