TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Sugiharto, tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). KPK menahan Sugiharto di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Markas Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2016. Penahanan itu sempat akan dilakukan pada Mei 2016, tapi tim dokter KPK menyatakan Sugiharto sakit sehingga tidak memungkinkan untuk ditahan. Namun, menurut Soesilo, kliennya menerima keputusan KPK yang tetap menahannya. KPK menyangka Sugiharto secara bersama-sama melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, lewat proyek e-KTP.
Source: Koran Tempo November 07, 2016 14:06 UTC