Bupati Kutai Timur, Ismunandar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Kutai Timur, kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. Penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Bupati Kutai Timur, Ismunandar. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar (ISM) bersama enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020. Tujuh tersangka, yakni Ismunandar di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa (MUS) di Rutan KPK di Gedung ACLC. Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah (SUR) di Rutan KPK di Gedung ACLC, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini (ASW) di Rutan KPK di Gedung ACLC, dan Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor di Rutan Polda Metro Jaya.
Source: Koran Tempo July 23, 2020 03:11 UTC