TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Mimika dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. "Yang bersangkuran diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 9 November 2020. Selain itu, KPK juga memeriksa tiga mantan pejabat di Mimika, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Mimika 2013-2015, Cheryl Lumenta; Kepala Dinas Sosial Mimika 2014-2015, Gerrit Jan Koibur; dan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017, Alfred Douw. Dua pihak swasta juga ikut diperiksa, yaitu Muhammad Natsar, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant; dan M. Ilham Danto, Direktur PT. KPK tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan pembangunan Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika, Papua Tahun Anggaran 2015.
Source: Koran Tempo November 09, 2020 06:11 UTC