KPK: Pejabat Pajak Jakut Diciduk saat Bagi-bagi Jatah Suap - News Summed Up

KPK: Pejabat Pajak Jakut Diciduk saat Bagi-bagi Jatah Suap


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Namun, PT WP diduga melakukan negosiasi dengan pejabat pajak Jakut hingga muncul kesepakatan, yakni hanya membayar sebesar Rp 15,7 miliar. "Padahal, uang Rp4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum saudara AGS yang walaupun minta di awal Rp4 miliar," ujar Asep. KPK menyebut uang suap Rp4 miliar untuk pejabat pajak Jakut tersebut lantas ditukarkan ke dalam pecahan dolar Singapura (SGD). Kemudian, itu diserahkan ke pejabat Pajak Jakut Agus Syaifudin dan tim penilai KPP Jakut Askob.


Source: Republika January 11, 2026 15:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */