KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro - News Summed Up

KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro


Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK atas pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menyimpulkan bahwa laporan Endar masuk dalam kewenangan Ombudsman. Baca juga: Soal Laporan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Sedang Dipelajari Biro HukumIklanScroll Untuk MelanjutkanPada hari yang sama, pada 11 Mei 2023, Ombudsman juga mengirimkan surat panggilan kepada Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Pasalnya, bukannya menjawab panggilan Ombudsman, KPK justru mempertanyakan kewenangan lembaganya untuk memeriksa laporan Endar. Mengutip surat tersbut, Endi mengatakan KPK kembali mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI dan kembali menyatakan secara kelembagaan KPK tidak akan hadir dalam panggilan Ombudsman.


Source: Koran Tempo May 30, 2023 10:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */