SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H maming resmi ditahan di rutan KPK terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2022. Pengalihan IUP OP ini dianggap melanggar pasal 93 Undang-Undang Pertambangan. Dalam pertemuan tersebut, kata Alex, Mardani memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo untuk membantu dan memperlancar pengalihan IUP OP itu. Selanjutnya, pada Juni 2011, politikus PDIP itu disebut mengeluarkan surat keputusan terkait peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN. Ia mengatakan, menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan/atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.
Source: Koran Tempo July 28, 2022 20:52 UTC