KPK Lanjuti Kasus Pidana Nepotisme di Putusan MK, TPDI Bawa Informasi Dugaan Gratifikasi Rp 10 M untuk Hakim MK - News Summed Up

KPK Lanjuti Kasus Pidana Nepotisme di Putusan MK, TPDI Bawa Informasi Dugaan Gratifikasi Rp 10 M untuk Hakim MK


Nusantara62 – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai bergerak menindaklanjuti laporan terkait kasus pidana nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang diduga melibatkan Ketua MK Anwar Usman, dengan sejumlah saksi termasuk Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. Tindak lanjut KPK itu terungkap dari undangan yang diterima pelapor, Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI yang diminta datang oleh KPK, Selasa, 14 November 2023 pukul 13.00 WIB. Sementara itu, Petrus Selestinus, advokat yang juga dari TPDI menjelaskan, TPDI akan menyerahkan salinan lengkap Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ARLTP/X/2023, tanggal 7 November 2023, sebagai alat bukti sempurna yang mengungkap fakta-fakta peristiwa pidana Nepotisme, yang diduga terjadi seputar rangkaian proses Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut 9 Hakim Konstitusi, Pemohon Perkara dan Kuasa Hukumnya.


Source: Koran Tempo November 14, 2023 03:08 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */