KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Penjara - News Summed Up

KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Penjara


Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeksekusi Muara Perangin Angin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Muara adalah terpidana pemberi suap kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Muara terbukti memberikan suap kepada Terbit sebanyak Rp 572 juta. Dia didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Muara. Selain kasus korupsi, Terbit juga bestatus tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.


Source: Koran Tempo July 25, 2022 16:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */