KPK Ingatkan Menteri Hasil Reshuffle Jilid II Serahkan Laporan Kekayaan[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau para menteri hasil reshuffle Kabinet Kerja Jilid II untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tak hanya menteri yang baru dilantik, imbauan serupa juga ditujukan kepada para menteri yang bergeser posisi maupun yang diberhentikan. Priharsa mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada para menteri untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Dikatakan, LHKPN seharusnya disetorkan kepada KPK maksimal 2 bulan setelah dilantik pada Rabu, 27 Juli lalu. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sejumlah menteri hasil perombakan (reshuffle) kabinet jilid II di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7).
Source: Suara Pembaruan August 29, 2016 09:56 UTC