JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menyimpan sebagian kekayaannya yang diduga hasil gratifikasi di rumah mertuanya di Batam, Kepulauan Riau. Dikutip dari Republika.co.id, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pada Selasa (6/6/2023), KPK melakukan penggeledahan di Batam untuk mengumpulkan bukti terkait kasus Andhi Pramono. Alex menambahkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihaknya di Batam sejauh ini masih terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi. Dugaan TPPUKPK juga membuka peluang untuk menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini mengaku melengkapi dokumen untuk penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Source: Republika June 08, 2023 23:41 UTC