Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. BACA JUGA: Benny Uzer Bersama Masyarakat Lestarikan Seni BudayaSelain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak perantara penerima suap Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hasbi Hasan juga sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, pada 12 Desember 2022, 28 Februari 2023 dan 9 Maret 2023. Sosok Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Diduga, kedua pengacara itu dihubungkan kepada Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.
Source: Jawa Pos May 08, 2023 01:51 UTC