Di antaranya SYL, Kasdi Subagyono,Muhammad Hatta, Zulkifli, Tommy Nugraha, Sukim Supandi, Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Thita, dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati. SYL, Hatta, dan Kasdi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. SYL, Hatta dan Kasdi ditetapkan tersangka oleh KPK lantaran diduga melakukan pemerasan kepada ASN Kementan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar. Sementara itu, kuasa hukum SYL , Febri Diansyah mengatakan dirinya hingga kemarin dirinya beljm menerima surat terkait pencegahan ke luar negeri.
Source: Jawa Pos November 09, 2023 01:07 UTC