Radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang terkait kasus dugaan suap dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak bepergian ke luar negeri. “KPK menyampaikan informasi tentang larangan bepergian ke luar negeri perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur. Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024). Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Hal itu setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Source: Jawa Pos July 30, 2024 23:46 UTC