KPK Buka Kemungkinan Supervisi Kasus Djoko Tjandra - News Summed Up

KPK Buka Kemungkinan Supervisi Kasus Djoko Tjandra


Koordinasi dan supervisi jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan koordinasi dan supervisi terkait pemberian keistimewaan terhadap buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Koordinasi dan supervisi jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi. Kalau di dalamnya ada indikasi suap atau gratifikasi sebagaimana Pasal 11 (UU KPK) ada wewenang KPK untuk melakukan proses hukum," ungkap Ghufron. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.


Source: Republika July 22, 2020 17:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */