JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan diri sebagai pihak yang terganggu atas gugatan perdata tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim. Meski gugatan perdata tersebut ditujukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun KPK merasa terganggu atas gugatan obligor BDNI tersebut. “Rencananya KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim pada BPK-RI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (16/7). Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim telah ditetapkan KPK sebagai tersangka SKL BLBI yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan misrepresentasi.
Source: Jawa Pos July 16, 2019 04:58 UTC