KPK Bantah Tudingan Miryam dalam Sidang Praperadilan - News Summed Up

KPK Bantah Tudingan Miryam dalam Sidang Praperadilan


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan yang diajukan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani (MSH) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar untuk mendengar eksepsi atau jawaban KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK akan terus mengkawal praperadilan sekaligus penyidikan terhadap Miryam. Miryam mengajukan praperadilan karena menganggap KPK telah melakukan tindak pidana umum dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu terkait kasus korupsi KTP-el. Miryam juga menuding KPK tak menunjukkan minimal dua alat bukti. "Sebelum menetapkan tersangka, kami sudah beri bukti lebih dari dua, alat bukti surat, saksi, alat bukti lain sepeti rekaman persidangan, rekaman saat masih jadi saksi.


Source: Republika May 16, 2017 14:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */