Sanksi diberikan karena adanya tayangan yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2002. “Kami juga telah menonton secara seksama tayangan yang dinilai melanggar tersebut dan jelas jika mengacu pada aturan telah terjadi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam P3SPS KPI. “Sanksi teguran untuk tujuh program acara tersebut diputuskan dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada pekan lalu. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian analisa, verifikasi dan juga penilaian dengan dilandasi aturan P3SPS KPI,” tutur dia. Muatan-muatan tersebut ditemukan Tim Pengawasan Siaran KPI Pusat pada tayangan “Jangan Bercerai Bunda” tanggal 2 Mei 2023.
Source: Republika May 30, 2023 12:29 UTC