Dewi menuturkan berdasarkan pantauan KPI dalam kurun waktu 2016-2017 terdapat beberapa lembaga penyiaran yang sangat gencar menayangkan iklan politik, maupun mars atau pun hymne politik. Bahkan, dalam sehari iklan politik tersebut bisa tayang 6-9 kali dalam kurun waktu 60 detik sekali tayang. Baca: Pemerintah Harus Tegas Melarang Iklan RokokLantaran seringnya iklan bermuatan politik tayang di media penyiaran yang pemiliknya berafiliasi langsung dengan pimpinan partai politik yang beriklan, telah menimbulkan keresahan masyrakat. Karena hal tersebut, KPI membuat Surat Edaran tentang pelarangan iklan politik yang menjadi objek sengketa itu. "Selain itu, berdasarkan UUU nomor 2 tahun 2001 tentang partai politik, iklan partai politik tidaklan termasuk dalam pendidikan politik," ujar Dewi.
Source: Koran Tempo November 07, 2017 00:33 UTC