POJOKSATU.id, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) senang Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Selain hukuman mati dan kebiri, JPU juga menuntut seluruh harta peninggalan Herry Wirawan diberikan untuk masa depan korban dan anaknya. BACA: Oh Pantes, Ini yang Bikin Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan KebiriKepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Jasra Putra berharap tuntutan itu bisa memberikan rasa keadilan bagi para korban. “Semoga tuntutan Jaksa tersebut membawa rasa keadilan bagi 13 santri dan bayi bayinya serta keluarga yang menjadi korban,” ungkap Jasra kepada JawaPos.com, Rabu (12/1/2022). Tuntutan JPU itu patut diapresiasi karena mewakili rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat.
Source: Jawa Pos January 12, 2022 07:22 UTC