SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online merupakan kegagalan negara. Baca Juga: 197.054 Anak-Anak Terlibat Judi Online, Total Transaksi Rp 293,4 MiliarSebelumnya diberitakan, keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online cukup memprihatinkan, karena jumlahnya mencapai ratusan ribu. Tak hanya judi online, PPATK juga menemukan ratusan ribu anak terlibat prostitusi online. Melihat banyaknya jumlah anak-anak yang terlibat judi online dan prostitusi online, PPATK berharap KPAI dapat menjadi lembaga terdepan yang melindungi anak-anak. Hal tersebut menjadi sorotan karena PPATK mengetahui bahwa akses judi online serta prostitusi online berada dalam jangkauan anak-anak.
Source: Koran Tempo July 27, 2024 20:59 UTC