HappyInspireConfuseSad(AGA)Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) meminta pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dinilai perlu memasukkan poin perlindungan khusus anak korban siber. Survei KPAI mendapati ada 26 persen anak mengakses konten kekerasan melalui gawai mereka. Ada payung hukum yang melindunginya.Selain UU Perlindungan Anak , kata dia, ada juga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Intinya adalah pencegahan itu dari keluarga, kemudian masyarakat," ungkap Femmy.Menurut dia, keluarga harus didorong mengedukasi terkait moral, etika dan budaya.
Source: Media Indonesia July 23, 2022 21:13 UTC