JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penyebaran video kekerasan terhadap anak dinilai oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai hal yang kurang tepat. Padahal, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (23/7/2017). Niam memandang, di satu sisi, respons publik untuk menyebar video kekerasan terhadap anak sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap pelanggaran hak-hak anak. "Untuk itu, KPAI meminta publik tidak terus memviralkan video kekerasan atau bullying karena akan semakin merugikan anak, baik korban maupun pelaku," tutur Niam. Video kekerasan terhadap anak cukup sering ditampilkan melalui sejumlah akun tertentu di media sosial.
Source: Kompas July 23, 2017 08:26 UTC