JAKARTA, KOMPAS.com - Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif menilai, sejumlah pasal terkait sistem pemilu dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, pada Pasal 138 Ayat 2 mengenai pemilihan anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Pasal ini juga bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28 D Ayat 3 UUD 1945," ujar Veri, dalam sebuah sdiskusi, di Jakarta, Kamis (3/11/2016). Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik berada pada kolom yang disediakan. Kemudian, terkait larangan kampanye pada masa tenang, Ketentuan sanksi kampanye, waktu pemilu susulan atau lanjutan, dan Putusan DKPP terkait etika penyelenggaraan pemilu.
Source: Kompas November 03, 2016 16:50 UTC