KLHK: Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi Harus Bayar Rp 590 Miliar - News Summed Up

KLHK: Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi Harus Bayar Rp 590 Miliar


JAMBI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, sebuah putusan pengadilan telah menghukum perusahaan pelaku pembakaran hutan. Menurut Sani, Pengadilan Tinggi Jambi menghukum perusahaan untuk membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Baca juga: Calon Mempelai Pria Bunuh Diri, Firasat Buruk hingga Dihujat di MedsosPT ATGA diharuskan membayar ganti rugi Rp 590,5 miliar, akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektar. "Mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada 6 Agustus 2020 yang memutus menghukum PT ATGA membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup," kata Sani dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (7/8/2020). "Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun," kata dia.


Source: Kompas August 07, 2020 11:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */